Search This Blog

Wednesday, March 15, 2006

[+] Syariat Islam secara Kaffah

Syariat Islam yang Kaffah
dari sebuah sumber

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.Di Nanggroe Aceh Darussalam ini akan diberlakukan syariat Islam secara kaffah. Saya dengar-dengar, secara kafah itu meliputi seluruh aspek kehidupan. Saya amat khawatir tentang itu. Mungkin karena saya belum mengetahui prinsip dasar hukuman dan pensyariatannya. Saya amat berharap supaya Ustadz Pengasuh dapat menguraikannya dengan sedikit terinci. Untuk itu saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Wassalam

JAWABAN :
Saudara/iYth.,Wa'alaikumus Salam, Wr. Wb.Memang, segala sesuatu, kalau kita belum tahu atau kenal pastilah kita tidak sayang dan kalau tidak sayang pastilah kita tidak mencintainya. Konon pula kalau ada informasi-informasi keliru yang menakutkan, pastilah kita akan takut. Syukurlah saudari belum sampai kepada tingkat takut, cuma baru sampai keperingkat amat khawatir. Saudari tak perlu khawatir. syariat Islam adalah ciptaan Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan -bahkan juga- di akhirat.
Allah SWT itulah yang telah menciptakan manusia, sehingga Allah SWT lebih tahu tentang manusia, kemaslahatan dan kemudharatan manusia, dari manusia itu sendiri. Makanya, seandainya seseorang manusia itu sakit, maka Allahlah yang menyembuhkankannya, meskipun melalui obat yang diberikan dokter. Kalau manusia hidup terancam oleh tindakan kriminal seseorang, maka Allah SWT-lah yang lebih tahu tentang cara melindungi madhluumiin dan memberi pelajaran atau tuntunan kepada pelaku kejahatan itu. Karenya ditetapkanlah sanksi-sanksi yang diyakini mampu mengobatinya.
Sanksi itu disebut uqubah. Uqubah adalah “suatu hukuman atas perbuatan yang melanggar ketentuan syar‘i yang ditetapkan untuk kemashlahatan masyarakat”. Tujuan disyariatkannya uqubah adalah untuk memperbaiki perilaku manusia dan lebih dari itu sebagai usaha untuk memelihara mereka dari segala bentuk kemafsadatan (kerusakan), menghindari mereka dari kesesatan, mengajak mereka untuk mentaati seluruh perintah Allah dan Rasul-Nya dan meredam seluruh bentuk perbuatan maksiat.
Prinsip dasar hukuman dalam Islam:
1. Hukuman itu bersifat universal; yaitu dapat menghentikan orang dari melakukan suatu tindak pidana, bisa menyadarkan dan memberi pelajaran bagi pelaku pidana dan sekaligus menyadarkan orang lain agar tidak melakukan tindak pidana.
2. Penerapan materi hukuman itu sejalan dengan kebutuhan dan kemashlahatan masyarakat. Apabila kemashlahatan masyarakat menginginkan hukuman lebih berat maka hukuman diperberat, sebaliknya apabila masyarakat menghendaki keringanan hukuman maka hukuman itu diringankan.
3. Seluruh bentuk hukuman yang dapat menjamin dan mencapai kemashlahatan pribadi dan ketentraman masyarakat adalah hukuman yang disyari‘atkan karenanya harus dijalankan.
4. Hukuman dalam Islam bukan bersifat balas dendam, tapi untuk melakukan perbaikan terhadap pelaku tindak pidana. Abdul Qadir Audah (w. 1373 H/1945 M), seorang ahli hukum pidana Islam dari Mesir, mengatakan bahwa prinsip hukum dalam Islam dapat disimpulkan dalam dua dasar pokok, yaitu menuntaskan segala bentuk perbuatan pidana dengan mengabaikan pribadi terpidana dan memperbaiki sikap terpidana.
Menuntaskan segala bentuk perbuatan tersebut bertujuan untuk memelihara stabilitas masyarakat, sedangkan untuk pribadi terpidana bertujuan memperbaiki sikap dan perilakunya.
Pensyari‘atan hukuman
1. Hukuman itu disyariatkan artinya didasarkan pada sumber hukum yang diakui oleh syari‘at Islam, seperti al-Qur‘an, Hadis, Ijma‘, Qiyas, dan Ijtihad.
2. Hukuman itu hanya dikenakan kepada pelaku tindak pidana karena pertanggungjawaban tindak pidana hanya dipundak pelakunya. 3. Hukuman itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh orang karena seluruh pidana di hadapan hakim sama derajatnya , Wallahu A'lamu Bish-Shawaab.