Keikhlasan
“Ya Allah, bila hamba ini beribadat karena mengharapkan surga-Mu, maka haramkan lah dari syurga-Mu. Dan bila hamba-Mu ini beribadat ini karena takut akan neraka-Mu, maka masukkanlah hamba ke dalam neraka-Mu” (Doa Rabi‘ah al-Adawiyah) .
Negeri Irak yang sedang berkecamuk perang sekarang ini suatu ketika pernah menjadi tempat dimana kebanyakan orang lupa kepada Allah dan mauk dengan dunianya. Namun berkat rahmat Allah, ada segelintir orang yang diselamatkan dari hal demikian, antara lain Rabiah Adawiyah. Menurut suatu riwayat, selamatnya wanita itu di antaranya karena keikhlasannya beribadah kepada Allah. Di waktu larut malam, di saat orang-orang sudah terlelap dalam tidurnya, Rabi‘ah senantiasa menyempatkan diri untuk mengadu kepada Allah. Dengan linangan air mata, beliau bermunajat dan mengucapkan terimakasih kepada Allah atas hidayah-Nya.
Dalam salah satu doanya, beliau mengatakan bahwa kecintaannya kepada Allah samasekali bukan mengharapkan surga-Nya atau takut neraka-Nya. Hal demikian selalu dipertahankannya sampai hembusan nafas terakhir. Kisah itu bermakna bahwa ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amal, mendapat hidayah Allah, dan menyebabkan manusia selamat dunia dan akhirat. Beribadah yang banyak, tetapi tidak ikhlas itu sulit untuk meraih hal-hal demikian. Singkatnya, ibadah yang diterima hanyalah yang disertai keikhlasan semata-mata kepada Allah, dengan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu yang lain.
Di zaman banyak orang menjadi hamba materi seperti sekarang ini, hal demikian dirasakan sulit. Kebanyakan manusia berbuat sesuatu kalau ada materi yang diharapkan di balik perbuatannya, terutama hal-hal keduniaan seperti uang, pangkat, dan berbagai harta kekayaan dunia lainnya. Sehingga orang-orang yang tidak ikhlas bekerja seringkali melakukan hal-hal yang buruk, seperti menyunat hak-hak orang lain yang ada di tangannya. Kalau tidak segera bertaubat, kebiasaan semacam ini akan berlanjut hingga nafas penghabisan.
Bismika Ya Allah, Dengan senantiasa menyemut asma-Mu ya Rabbi, saya mulai merintis blog ini. Bashiroh dari-Mu jualah yang menggerakkan tangan ini untuk sekedar menulis, berbagi kasih kepada saudaraku se-Iman
Search This Blog
Wednesday, March 21, 2007
Wednesday, March 15, 2006
[+] Syariat Islam secara Kaffah
Syariat Islam yang Kaffah
dari sebuah sumber
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.Di Nanggroe Aceh Darussalam ini akan diberlakukan syariat Islam secara kaffah. Saya dengar-dengar, secara kafah itu meliputi seluruh aspek kehidupan. Saya amat khawatir tentang itu. Mungkin karena saya belum mengetahui prinsip dasar hukuman dan pensyariatannya. Saya amat berharap supaya Ustadz Pengasuh dapat menguraikannya dengan sedikit terinci. Untuk itu saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Wassalam
Wassalam
JAWABAN :
Saudara/iYth.,Wa'alaikumus Salam, Wr. Wb.Memang, segala sesuatu, kalau kita belum tahu atau kenal pastilah kita tidak sayang dan kalau tidak sayang pastilah kita tidak mencintainya. Konon pula kalau ada informasi-informasi keliru yang menakutkan, pastilah kita akan takut. Syukurlah saudari belum sampai kepada tingkat takut, cuma baru sampai keperingkat amat khawatir. Saudari tak perlu khawatir. syariat Islam adalah ciptaan Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan -bahkan juga- di akhirat.
Allah SWT itulah yang telah menciptakan manusia, sehingga Allah SWT lebih tahu tentang manusia, kemaslahatan dan kemudharatan manusia, dari manusia itu sendiri. Makanya, seandainya seseorang manusia itu sakit, maka Allahlah yang menyembuhkankannya, meskipun melalui obat yang diberikan dokter. Kalau manusia hidup terancam oleh tindakan kriminal seseorang, maka Allah SWT-lah yang lebih tahu tentang cara melindungi madhluumiin dan memberi pelajaran atau tuntunan kepada pelaku kejahatan itu. Karenya ditetapkanlah sanksi-sanksi yang diyakini mampu mengobatinya.
Sanksi itu disebut uqubah. Uqubah adalah “suatu hukuman atas perbuatan yang melanggar ketentuan syar‘i yang ditetapkan untuk kemashlahatan masyarakat”. Tujuan disyariatkannya uqubah adalah untuk memperbaiki perilaku manusia dan lebih dari itu sebagai usaha untuk memelihara mereka dari segala bentuk kemafsadatan (kerusakan), menghindari mereka dari kesesatan, mengajak mereka untuk mentaati seluruh perintah Allah dan Rasul-Nya dan meredam seluruh bentuk perbuatan maksiat.
Prinsip dasar hukuman dalam Islam:
1. Hukuman itu bersifat universal; yaitu dapat menghentikan orang dari melakukan suatu tindak pidana, bisa menyadarkan dan memberi pelajaran bagi pelaku pidana dan sekaligus menyadarkan orang lain agar tidak melakukan tindak pidana.
2. Penerapan materi hukuman itu sejalan dengan kebutuhan dan kemashlahatan masyarakat. Apabila kemashlahatan masyarakat menginginkan hukuman lebih berat maka hukuman diperberat, sebaliknya apabila masyarakat menghendaki keringanan hukuman maka hukuman itu diringankan.
3. Seluruh bentuk hukuman yang dapat menjamin dan mencapai kemashlahatan pribadi dan ketentraman masyarakat adalah hukuman yang disyari‘atkan karenanya harus dijalankan.
4. Hukuman dalam Islam bukan bersifat balas dendam, tapi untuk melakukan perbaikan terhadap pelaku tindak pidana. Abdul Qadir Audah (w. 1373 H/1945 M), seorang ahli hukum pidana Islam dari Mesir, mengatakan bahwa prinsip hukum dalam Islam dapat disimpulkan dalam dua dasar pokok, yaitu menuntaskan segala bentuk perbuatan pidana dengan mengabaikan pribadi terpidana dan memperbaiki sikap terpidana.
Menuntaskan segala bentuk perbuatan tersebut bertujuan untuk memelihara stabilitas masyarakat, sedangkan untuk pribadi terpidana bertujuan memperbaiki sikap dan perilakunya.
Pensyari‘atan hukuman
1. Hukuman itu disyariatkan artinya didasarkan pada sumber hukum yang diakui oleh syari‘at Islam, seperti al-Qur‘an, Hadis, Ijma‘, Qiyas, dan Ijtihad.
2. Hukuman itu hanya dikenakan kepada pelaku tindak pidana karena pertanggungjawaban tindak pidana hanya dipundak pelakunya. 3. Hukuman itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh orang karena seluruh pidana di hadapan hakim sama derajatnya , Wallahu A'lamu Bish-Shawaab.
Subscribe to:
Posts (Atom)